Selamat Datang di Website Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Saran Dan Masukan Sangat Kami Harapkan Untuk Pengembangan Website ini Sejarah Desa Kandangjati Wetan

Artikel

Musdes Penyusunan Perubahan RPJMDesa Dan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026

02 September 2025 18:17:39  MISBARI  73 Kali Dibaca 

KANDANGJATI WETAN – Selasa Tanggal 02 September 2025 Di Kantor Desa Kandangjati wetan, Pemerintah Desa Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa kandangjati Wetan Mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes tahun 2026

Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Perubahan RPJMDesa dan Penyusunan RKPDesa Tahun 2026 adalah kegiatan penting di tingkat desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuannya adalah untuk meninjau ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), menyesuaikannya dengan perkembangan dan kondisi terkini melalui proses perubahan, serta menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) untuk tahun 2026 berdasarkan hasil pencermatan RPJMDesa tersebut. Musdes ini bersifat partisipatif, melibatkan berbagai unsur masyarakat desa untuk memastikan perencanaan pembangunan selaras dengan kebutuhan dan aspirasi warga, serta menjadi dasar alokasi anggaran desa.

Tujuan musyawarah desa (Musdes) penyusunan perubahan RPJMDesa dan RKPDesa tahun 2026 adalah untuk menyepakati dan merumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka menengah, termasuk perubahan atau penyesuaian, serta menyusun rencana kerja tahunan yang konkret, prioritas kegiatan, dan alokasi anggaran, demi mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa secara inklusif dan berdaya saing. Musdes RPJMDes berfungsi sebagai forum krusial untuk menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang benar-benar merefleksikan kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat, serta menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

Tujuan Utama:

  • Menyepakati Perubahan RPJMDesa:

Membahas dan menyepakati usulan perubahan atau penyesuaian RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk periode 6 tahun ke depan, mengakomodasi kegiatan yang belum terlaksana atau menyesuaikan dengan kebijakan baru dan kebutuhan yang berkembang di desa. memastikan keselarasan dengan visi dan misi Kepala Desa serta kondisi terkini. 

  • Menyusun RKPDesa 2026:

Menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa, memprioritaskan kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, sesuai dengan hasil evaluasi RKPDesa tahun sebelumnya dan aspirasi masyarakat

Merumuskan dan menyepakati RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang memuat program kegiatan, prioritas, dan pendanaan yang akan dilaksanakan. Hasil pencermatan dokumen RPJMDesa menjadi dasar dalam penyusunan RKPDesa tahun 2026, yang mencakup prioritas kegiatan, pendanaan, dan rencana kerja. 

  • Perubahan RPJMDes:

Menyelaraskan kembali program-program desa dengan kondisi terkini, memasukkan kegiatan yang belum terlaksana, dan menyesuaikan dengan regulasi baru. 

  • Menampung Aspirasi Masyarakat:

Menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, aspirasi, dan memberikan masukan terhadap rencana pembangunan, sehingga program yang disusun dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga. 

  • Menyelaraskan Pembangunan:

Memastikan kegiatan pembangunan desa selaras dengan rencana pembangunan di tingkat pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih luas. 

  • Memastikan Akuntabilitas dan Transparansi:

Menjadikan Musdes sebagai proses yang transparan dan akuntabel dalam perencanaan pembangunan desa, dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menghasilkan perencanaan yang efektif. 

  • Menjadi Dasar Kebijakan dan Anggaran:

Hasil dari Musdes ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan desa di tahun 2026. 

  • Penetapan Hasil Musdes:

Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam dokumen resmi seperti Berita Acara Musdes dan menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun APBDes. 

  • Penyelenggaraan Musdes:

Diselenggarakan oleh BPD, dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, unsur masyarakat, dan pihak-pihak terkait seperti Pendamping Desa dan perwakilan dari kecamatan. 

  • Peserta Musdes :

Peserta yang umumnya hadir dalam Musdes antara lain: 

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa)
  • Unsur masyarakat lainnya seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok masyarakat

 

  • Dasar Hukum 

Musdes dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Minggu Libur
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Senin 08:00:00 16:00:00

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dr. Soetomo No 25 Dusun Krajan RT 002 RW 001
Desa : Kandang Jati Wetan
Kecamatan : Kraksaan
Kabupaten : Probolinggo
Kodepos : 67282
Telepon : 0335012345
Email : kandangjatiwetan@gmail.com

 Statistik

 Sinergi Program

Cek Bansos Dinas Sosial Go Digital Capil
Website Kabupaten Probolinggo LAPOR
PRODESKEL CHAT ADMIN
DDC SAPA DESA EPDESKEL
INDEKS DESA MEMBANGUN - IDM PS3D
SIBERMATA DESA LMS PAMONG DESA

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:84
    Kemarin:4
    Total Pengunjung:2.227
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.139
    Browser:Mozilla 5.0