Artikel
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) Penataan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa
Kandangjati Wetan – Menindaklanjuti Surat dari Camat Kraksaan Bapak Puja Kurniawan, S,STP, M.Si tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomer : 100.2.3/321 /426.414 / 2025
Yang Juga Merujuk Dari Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo tanggal 14 Agustus 2025 Nomer :100.2.3/200/426.31/2025 Perihal Permintaan Data Nama Desa/Kelurahan
Maka Pada Hari ini sabtu tanggal 23 Agustus 2025 bertempat di Aula Rapat Desa kandangjati wetan, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratn Desa ( BPD) dan tokoh masyarakat Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang kesepakatan dan penetapan nama desa
untuk penataan nama administrasi pemerintahan desa adalah forum deliberatif di tingkat desa yang menyepakati hal-hal strategis terkait penataan nama desa yang Tercatat di dalam data kementerian dalam negeri yaitu DESA KANDANG JATI WETAN, terdiri dari Tiga kata Dan Dua Spasi Yaitu
- KANDANG Spasi
- JATI Spasi
- WETAN
Sesuai Dengan Prinsip Musyawarah Desa Yaitu Demokratis, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kekeluargaan, Gotong Royong, dan Kesetaraan. Disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tetap menggunakan Nama DESA KANDANGJATI WETAN terdiri dari Dua kata Dan Satu Spasi Yaitu
- KANDANGJATI Spasi
- WETAN
Sejak Saat Ini nama Desa kandangjati Wetan menjadi DESA KANDANGJATI WETAN
NB :
- Demokratis:
Setiap warga desa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mempengaruhi keputusan.
- Transparan:
Informasi terkait musyawarah desa harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami oleh semua warga.
- Partisipatif:
Seluruh warga desa berhak untuk berpartisipasi aktif dalam proses musyawarah.
- Akuntabel:
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga desa.
- Kekeluargaan:
Musyawarah desa dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
- Gotong royong:
Warga desa bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.
- Kesetaraan:
Tidak ada diskriminasi dalam musyawarah desa, semua warga memiliki hak yang sama.













