Selamat Datang di Website Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Saran Dan Masukan Sangat Kami Harapkan Untuk Pengembangan Website ini Sejarah Desa Kandangjati Wetan

Artikel

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) Penataan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa

23 Agustus 2025 17:33:33  MISBARI  109 Kali Dibaca 

Kandangjati Wetan – Menindaklanjuti Surat dari Camat Kraksaan Bapak Puja Kurniawan, S,STP, M.Si  tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomer : 100.2.3/321 /426.414 / 2025  

Yang Juga Merujuk Dari Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo tanggal 14 Agustus 2025 Nomer :100.2.3/200/426.31/2025 Perihal Permintaan Data Nama Desa/Kelurahan

Maka Pada Hari ini sabtu tanggal 23 Agustus 2025 bertempat di Aula Rapat Desa kandangjati wetan, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratn Desa ( BPD) dan tokoh masyarakat Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang kesepakatan dan penetapan nama desa

untuk penataan nama administrasi pemerintahan desa adalah forum deliberatif di tingkat desa yang menyepakati hal-hal strategis terkait penataan nama desa yang Tercatat di dalam data kementerian dalam negeri yaitu DESA KANDANG  JATI  WETAN,  terdiri dari Tiga kata Dan Dua Spasi Yaitu

  1. KANDANG  Spasi
  2. JATI  Spasi
  3. WETAN

 

Sesuai Dengan Prinsip Musyawarah Desa Yaitu Demokratis, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kekeluargaan, Gotong Royong, dan Kesetaraan. Disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)  Tetap menggunakan Nama DESA KANDANGJATI WETAN terdiri dari Dua kata Dan Satu Spasi Yaitu

  1. KANDANGJATI Spasi
  2. WETAN

 

Sejak Saat Ini nama Desa kandangjati Wetan menjadi DESA KANDANGJATI WETAN

 

 

NB :

  • Demokratis:

Setiap warga desa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mempengaruhi keputusan. 

  • Transparan:

Informasi terkait musyawarah desa harus disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami oleh semua warga. 

  • Partisipatif:

Seluruh warga desa berhak untuk berpartisipasi aktif dalam proses musyawarah. 

  • Akuntabel:

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga desa. 

  • Kekeluargaan:

Musyawarah desa dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. 

  • Gotong royong:

Warga desa bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama. 

  • Kesetaraan:

Tidak ada diskriminasi dalam musyawarah desa, semua warga memiliki hak yang sama. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Minggu Libur
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Senin 08:00:00 16:00:00

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dr. Soetomo No 25 Dusun Krajan RT 002 RW 001
Desa : Kandang Jati Wetan
Kecamatan : Kraksaan
Kabupaten : Probolinggo
Kodepos : 67282
Telepon : 0335012345
Email : kandangjatiwetan@gmail.com

 Statistik

 Sinergi Program

Cek Bansos Dinas Sosial Go Digital Capil
Website Kabupaten Probolinggo LAPOR
PRODESKEL CHAT ADMIN
DDC SAPA DESA EPDESKEL
INDEKS DESA MEMBANGUN - IDM PS3D
SIBERMATA DESA LMS PAMONG DESA

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:85
    Kemarin:4
    Total Pengunjung:2.228
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.217.139
    Browser:Mozilla 5.0